Selasa, 02 Agustus 2011

Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011

Dari Meja BPS

Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS), pertama kali dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008. Pada saat itu, PPLS bertujuan untuk melakukan pemutakhiran (updating) basis data Rumah Tangga Sasaran Bantuan Langsung Tunai (RTS BLT). Data tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk berbagai program perlindungan sosial, seperti Jmainan Kesehatan Masyarakat (JamKesMas), Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untok Orang Miskin (Raskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan lain-lain.

Tahun 2011 ini, BPS kembali melaksanakan kegiatan PPLS yang dimaksudkan untuk mendapatkan daftar nama dan alamat (by name by address) 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah secara nasional.

Apa Tujuannya?
Pelaksanaan PPLS11 bertujuan untuk memperoleh basis data terpadu rumah tangga kurang mampu di Indonesia, yaitu 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, berdasarkan nama dan alamat.


Apa Dasar Hukumnya?
Pelaksanaan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS) didasarkan pada:
1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
3.Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang Rencana kerja Pemerintah Tahun 2007.
4.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi BPS.

Apa Manfaatnya?
Data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 dapat digunakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat maupun daerah (unified database) untuk berbagai program perlindungan sosial di bawah koordinasi Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K).
Khusus untuk Program Keluarga Harapan ( PKH ) adalah untuk mengevaluasi yang hasilnya nanti adalah untuk dilakukan proses penggantian bagi Peserta PKH yang sudah tidak memenuhi Persyaratan sebagai Rumah Tangga dengan kondisi social ekonomi terbawah.

Tahapan PPLS meliputi:
1.Konfirmasi keberadaan rumah tangga kepada ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
Petugas akan mendatangi ketua SLS(Kampung/Jorong/Nagari/Dusun/RT) untuk mengonfirmasi keberadaan rumah tangga yang tercatat dalam Daftar PPLS11.LS (daftar yang berisi nama dan alamat rumah tangga kurang mampu berdasarkan hasil sensus Penduduk 2010 )
2.Diskusi dengan 3 4 perwakilan rumah tangga kurang mampu
Petugas akan berdiskusi dengan 3 4 orang perwakilan rumah tangga kurang mampu (consultation with the poor) yang namanya tercatat dalam daftar PPLS11.LS untuk memastikan semua rumah tangga kurang mampu dalam SLS tersebut telah tercatat dalam Daftar PPLS11.LS
3.Pendataan sosial ekonomi rumah tangga
Petugas akan berkunjung ke rumah tangga kurang mampu yang tercatat dalam daftar PPLS11.LS untuk mendapatkan informasi kondisi sosial ekonomi rumah tangga tersebut dengan menggunakan Daftar PPLS11.RT.

APA YANG DITANYAKAN?
1.Keterangan sosial ekonomi anggota rumah tangga: nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, hubungan dengan kepala keluarga, jenis kelamin, kecacatan, penyakit menahun, umur, status perkawinan, tanggal lahir, kepemilikan tanda pengenal , kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas.
2.Keterangan rumah tangga: Status penguasaan bangunan, luas dan jenis lantai, jenis dinding dan atap, sumber air minum, sumber penerangan, bahan bakar untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, dan kepesertaan dalam program perlindungan sosial.

Kapan Pelaksanaannya?
Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 dilakukan pada 15 Juli 15 Agustus 2011.

Apa Pendataan Program Perlindungan Sosial?
Pendataan yang dimaksudkan untuk memperoleh basis data terpadu berupa daftar nama dan alamat rumah tangga yang kurang mampu di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Mengapa diperlukan Pendataan Program Perlindungan Sosial?
Sebagai dasar penentuan berbagai program perlindungan sosial bagi rumah tangga kurang mampu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Wujudkan Basis Data Sosial Ekonomi Terpadu yang Berkualitas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Ivan Nurcahyo, Pendamping PKH Kec. Balerejo
disarikan dari Informasi
Badan Pusat Statistik ( BPS )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kita harus melayani mereka

kita harus melayani mereka
terima kasih PKH