Tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengganti dan mencari pengganti RTSM PKH yang baru. Serta bukan juga menjadi kewenangan Pendamping UPPKH untuk menggantinya. Banyak mekanisme dan syarat yang harus dilpenuhi untuk mencari pengganti RTSM PKH baru. Mekanisme dan syarat tersebut yaitu sumber data untuk pengganti RTSM diambil dari data PPLS 2008, atau data usulan UPPKH Kab/ Kota yang telah disetujui oleh BPS Kab/ Kota yang dilengkapi dengan nomor barcode, dan jika pendamping menemui kesuliat untuk melakukan pengantian RTSM dapat melakukan rembug desa dengan melibatkan aparat pemerintahan desa setempat, mantri statsitik, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, syarat yang tetap harus diperhatikan dalam penggantian RTSM yaitu: calon pengganti termasuk RTSM (rumah tangga sangat miskin), memiliki balita atau ibu hamil, memiliki anak sekolah usia SD hingga SMP (7-15 tahun), jika ada anak usia 15-18 tahun belum sepenuhnnya mengeyam pendidikan maka calon penerima sanggup menyekolahkan anak tersebut untuk memenuhi wajib belajar 9 tahun.
Ini diharapkan agar pengantian RTSM PKH tidak hanya asal memilih (comot) yang bisa menimbulkan pro dan kontra dikemudian hari. Dengan adanya mekanisme dan syarat yang telah ditentukan diharapkan penggantian RTSM PKH tepat sasaran dan dan perjalanan PKH di Indonesia dimasa yang akan datang menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar