Rapat Koordinasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2010 lalu bertempat di Ruang Rapat Pemkab Madiun. Berkenan membuka acara tersebut Wakil Bupati Madiun Bapak H. Iswanto. Acara ini dihadiri oleh 10 Dinas Terkait Pelaksana PKH di Kabupaten Madiun, 10 Orang wakil service provider dari 10 kecamatan penerima PKH di Madiun dan 10 Orang Pendamping PKH.
Dalam sambutannya, Bapak H.Iswanto menyatakan kebanggaannya bahwa PKH dapat mencakup 5 point dalam parameter MDGs yaitu :
1. Pengurangan Penduduk Miskin
2. Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun
3. Kesetaraan Gender
4. Pengurangan kematian bayi dan balita
5. Dan pengurangan kematian ibu hamil dan melahirkan
MDGs merupakan komitmen secara International yang ke-5 sasarannya dapat dicapai melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan PKH sangat penting dilakukan sbagai Langkah perbaikan atau penyempurnaan untuk tahun 2010 ini maupun tahun-tahun mendatang di Kabupaten Madiun.
Diakhir sambutannya beliau menghimbau agar Tim Teknis dari UPPKH Pusat, Provinsi dan Kabupaten lebih bersinergi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan PKH dari permasalahan yang ada.
Selanjutnya Rakor PKH ini dilanjutkan dengan Pemberian Materi dengan Pembicara Ibu Sri Nastiti dari UPPKH Pusat, Bapak Anto Roy dari MIS UPPKH Pusat dan Bapak Mamo dari Dinsos Provinsi Jatim. Dilanjutkan Forum diskusi dan dialog yang membahas segala permasalahan terkait pelaksanaan PKH di Kab. Madiun. Secara garis besar permasalahan utama adalah :
1. Proses Verifikasi belum sepenuhnya dilaksanakan
2. Pembayaran kepada RTSM tidak tepat waktu
3. Kurangnya koordinasi antar instansi pendukung
Sedangkan Upaya tindak lanjut dari point # 1 adalah sebagai berikut :
1. Form Verifikasi th 2007 yang dinilai rumit sehingga telah disederhanakan agar mudah diisi petugas (hanya daftar kehadiran)
2. Akan diintensifkan Bimbingan Teknis kepada verifikator (guru dan tenaga kesehatan) di lokasi PKH oleh para sektor terkait (Kemenkes dan Kemendiknas)
3. Sejak 2010 Pendamping diharuskan mencapai minimal 60% RTSM dampingannya terverifikasi
Upaya Tindak Lanjut point # 2 adalah sebagai berikut:
1. Masalah pembayaran yang kadang tidak tepat jadwal akan ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Borongan (PKB) dengan PT.POS.
2. PT. Pos diminta pembayaran tepat waktu
3. Akan diujikan pembayaran melalui PT.BRI khusus untuk Provinsi pengembangan
4. Rekonsiliasi data pembayaran akan dilaksanakan 14 hari setelah selesai pembayaran
Upaya Tindak Lanjut point # 3 adalah sebagai berikut:
1. Koordinasi lintas sektor kurang karena PKH belum dikenal luas dimaing-masing instansi karena seringnya mutasi.
2. Implementasi kebijakan pusat misalnya beasiswa miskin, Jamkesmas dll belum sepenuhnya diterapkan.
3. Kebijakan Bank Indonesia bahwa pembukaan rekening tabungan RTSM harus didasari kartu tanda penduduk padahal tidak semua RTSM punya KTP.
4. Mekanisme penggantian RTSM Non Eligible masih belum maksimal dilaksanakan
Diakhir acara beriring doa dan harapan agar Tim Teknis dari UPPKH Pusat, Provinsi dan Kabupaten lebih bersinergi dalam rangka mengatasi segala permasalahan yang ada, serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan PKH di Kabupaten Madiun. Inti dari semua ini ” memperbaiki segala kekurangan dan mempertahankan apa yang sudah mampu dicapai”. BRAVO PKH !
# Dukungan Kemendiknas dan Kemenkes (Surat Edaran)
o Kartu PKH dapat digunakan sebagai pengganti Jamkesmas (Sebelum kartu Jamkesmas diterbitkan untuk RTSM PKH) tercantum dalam Manlak 2009
· Beasiswa Miskin diberikan kepada anak-anak RTSM PKH (melalui surat edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 90/MPN/LL 2009 kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia
· Inpres No. 3 / 2010 memperkuat dukungan terhadap PKH agar semua sektor terkait dan Pemda memberi peran yang kuat
# Landasan Hukum
I INPRES NO. 3 TAHUN 2010 tentang rencana tindak percepatan pencapaian sasaran Program Pro Rakyat
Ditulis Oleh :
Agustin Hariyani
Pendamping PKH Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar